
Setelah tiga hari dirawat di RS Polri Kramat Jati
karena sakit lambung akut,Nikita Mirzani dijemput oleh petugas
kepolisian dan dikembalikan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kriminal Umum Polda
Metro Jaya, Senin, 22 Oktober 2012. Meski menuai protes dari pengacara
Nikita, pihak polisi memiliki alasan tersendiri melakukan penjemputan
terhadap wanita yang menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan di Kafe
Shy Rooftop, Kemang, Jakarta Selatan itu.
"Awalnya tersangka mengalami sakit perut dan dilarikan ke RS Polri,
kemudikan dokter sudah menyatakan sembuh, penyidik menjemputnya dan
dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya," ujar Kepala Bidang Humas
Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Selasa, 23 Oktober 2012.
Ditambahkan Rikwanto, penyidik tidak memiliki kewenangan untuk menjemput
paksa siapapun tersangka yang sedang dirawat di rumah sakit. Polisi
baru bisa membawanya ketika dokter sudah mengizinkan demi kesehatan para
tersangka. Sebab jika dipaksakan nanti akan berakibat buruk dalam
tahanan.
"Dokter ada yang merawat, dan dia yang menyimpulkan. Kalau dia yang
menyatakan belum sembuh maka penyidik tidak bisa dipaksakan untuk
mengambil kembali," ujar Rikwanto.
Nikita, ujar Rikwanto, tidak dibantarkan selama berada di RS Polri. Masa
tahanannya tetap berjalan dan kini sudah berada di rumah tahanan Polda
Metro Jaya. Kalau penyakitnya parah pasti dibantarkan.
Salah seorang pengacara Nikita, Minola Sebayang mempertanyakan
pengembalian kliennya ke balik jeruji dalam kondisi yang belum sehat.
Sepengetahuannya, kondisi terakhir Nikita masih mual. Apalagi, tim kuasa
hukum juga dilarang menemui bintang film Tali Pocong Perawan 2 itu.
"Klien kami dijemput paksa dengan alasan sudah sehat. Tapi saat kami
minta rekam medik, belum diberi," kata dia, Selasa, 23 Oktober 2012.
No Responses to "Alasan Polisi Kembali Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara "