Halo Sobat ! | Members area : Register | Sign in
About me | SiteMap | Arsip | Terms of Use | Dcma Disclaimer
Home » » Hanya 10 Parpol yang Bisa Ikut Pemilu 2014?

Hanya 10 Parpol yang Bisa Ikut Pemilu 2014?

Selasa, 08 Januari 2013


JAKARTA- Komite Pemilih Indonesia (KPI)  memprediksi hanya 10 partai yang lolos dalam verifikasi faktual.

Menurut Koordinator KPI Jeirry Sumampouw, meskipun KPU baru akan menetapkan parpol peserta Pemilu, pekan depan, berdasarkan data yang dimiliki KPI dari 16 partai politik yang mengikuti verifikasi faktual, hanya 10 partai saja yang akan lolos.

10 partai tersebut yakni Partai NasDem, Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Gerindra, dan Partai Hanura.

Sedangkan partai yang tidak lolos adalah Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Keadilan dan Pesatuan Indonesia (PKPI), Partai Kedualatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB), Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Persatuan Nasional (PPN).

"Yang lolos 10 partai, sembilan parpol di Parlemen dan satu parpol baru yaitu NasDem. Jadi sesuai data ini PBB tidak lolos di 4 provinsi, PDP di 21 provinsi, PKPI di 6 provinsi, PKBIB di 20 provinsi, PPRN di 12 provinsi dan PPN di 6 provinsi," kata Jeirry saat menggelar jumpa pers di Kedai Tjikini, Jakarta Pusat, Minggu (6/1/2013).

Data tersebut, kata Jeirry, diperoleh berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang ada di beberapa provinsi, serta beberapa relasi kerja dari Komite Pemilih Indonesia, serta data dari masing-masing partai politik. "Data dihimpun dari relawan di lapangan dan jaringan KPU provinsi dan ini based teman-teman Panwas di lapangan dan tentu based pemberitaan media lokal khususnya di tingkat provinsi dan sumber parpol yang masuk ke kami dan kami rekap," ungkapnya.

Jeirry menambahkan, meskipun keputusan akhir ada di tangan KPU pusat, namun data dari KPUD ini dapat dijadikan sebuah acuan terkait partai politik mana saja yang akan lolos dalam proses verifikasi faktual. "Kalau ada partai secara provinsi tak lolos dan parpol yang bersangkutan tidak akan lolos di tingkat nasional. Di tingkat provinsi yang terjadi kemarinn baru berita acara karena ini pemilu nasional keputusan harus diambil KPU pusat dan KPU keluarkan SK besok. Tingkat provinsi masih sebatas berita acara, tapi bisa dijadikan acuan apakah parpol lolos atau tidak," ujarnya.

No Responses to "Hanya 10 Parpol yang Bisa Ikut Pemilu 2014?"