"RSBI ditetapkan oleh kementerian, sehingga pelaksanaan mengikuti juklak dan juknis dari kementerian. Apabila memang MK menentukan penghapusan RSBI ya kami hanya bisa mengikuti apa yang sudah menjadi ketetapan tersebut," kata Kadis Pendidikan Kota Tangerang, Tabrani pada Okezone, Selasa (8/1/2013).
Tabrani mengatakan, di Kota Tangerang terdapat dua RSBI, yaitu SMP 1 dan SMA 1 yang sudah beberapa tahun ini menjalankan kurikulum RSBI. Akan tetapi Tabrani memastikan penghapusan RSBI ini tidak akan mempengaruhi kualitas pendidikan yang akan diberikan kepada dua sekolah ini.
"Penyelenggaraan kurikulum RSBI memang berbeda dengan sekolah formal, akan tetapi pencabutan predikat RSBI ini kami pastikan tidak mempengaruhi kualitas pendidikan bagi peserta didik," tuturnya lagi.
Terkait dengan pencabutan status RSBI di pertengahan masa kurikulum, Tabrani menyatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu. "Pola mungkin akan tetap sama, akan tetapi saat tahun ajaran baru akan diterapkan," tegasnya.
Untuk diketahui penyelenggaraan RSBI memang berbeda dengan penyelenggaraan sekolah non-RSBI, seperti pembatasan jumlah siswa, penambahan pelajaran, waktu belajar, dan fasilitas-fasilitas lain. Hal inilah yang akhirnya membuat RSBI menjadi sekolah yang dapat memungut biaya cukup tinggi kepada peserta didiknya.
Putusan MK hari ini dilakukan setelah menimbang bahwa keberadaan RSBI dan SBI tidak sesuai dengan konstitusi yang ada. Pertimbangan MK menghapus RSBI adalah karena biaya yang mahal sehingga mengakibatkan adanya diskriminasi pendidikan.
No Responses to "MK Hapus RSBI, Kota Tangerang Siap Ikuti Ketentuan "