Halo Sobat ! | Members area : Register | Sign in
About me | SiteMap | Arsip | Terms of Use | Dcma Disclaimer
Home » » Pungutan Pendidikan RSBI Dibatalkan

Pungutan Pendidikan RSBI Dibatalkan

Selasa, 08 Januari 2013

Ilustrasi: ist.
JAKARTA - Karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan mendorong liberaslisasi pendidikan, Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal tentang Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI)/Sekolah Bertaraf Internasional (SBI). Pembatalan ini pun berimbas pada semua ketentuan yang melekat pada kedua jenis sekolah tersebut.

"RSBI dan SBI dikembalikan lagi menjadi sekolah biasa dan pungutan yang ada dibatalkan," ujar Juru Bicara MK Akil Mochtar.

Salah satu alasan pembatalan Pasal 50 ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SIsdiknas) tersebut, menurut Akil, adalah peluang diskriminasi dan menjadi penyebab terjadinya penggolongan dalam bidang pendidikan. Dengan sistem ini hanya siswa dari keluarga kaya yang bisa mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan pendidikan di RSBI atau SBI. Sebaliknya, sekolah RSBI dan SBI menutup peluang bagi diterimanya siswa dari keluarga tidak mampu.

"Jadi muncul itu kasta sekolah. Ada SBI, RSBI, dan sekolah reguler," Akil mengimbuh.

Putusan MK untuk membubarkan RSBI dan SBI dibacakan Ketua MK Mahfud MD kemarin setelah mendengarkan keterangan penggugat yang mengajukan uji materi Pasal 50 ayat 3 Undang- Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. "Amar putusan mengadili, menyatakan mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Mahfud di ruang persidangan MK.

Menurut Mahfud, Pasal 50 ayat (3) UU No 20 Tahun 2003 bertentangan dengan UUD 1945. Adapun bunyi pasal yang dibatalkan adalah, "Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang- kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional."

Uji materi Pasal 50 ayat(3) ini diajukan sejumlah orang tua murid dan aktivis pendidikan. Para pemohon tersebut adalah Andi Akbar Fitriyadi, Nadia Masykuria, Milang Tauhida (orang tua murid), Juwono, Lodewijk F Paat, Bambang Wisudo, Febri Antoni Arif (aktivis pendidikan). Para pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena pada praktiknya terjadi diskriminasi serta sangat sulit dan mahal untuk menyekolahkan anak-anak di RSBI dan SBI.

Salah satu pemohon Febri Hendri mengatakan pemerintah harus segera menghentikan anggaran untuk RSBI. Jika sudah ada transfer juga harus dihentikan karena tidak ada lagi dasar hukumnya.

No Responses to "Pungutan Pendidikan RSBI Dibatalkan "