Halo Sobat ! | Members area : Register | Sign in
About me | SiteMap | Arsip | Terms of Use | Dcma Disclaimer
Home » » Kemendiknas Masih Izinkan RSBI Baru

Kemendiknas Masih Izinkan RSBI Baru

Selasa, 08 Januari 2013

Image: corbis.com
JAKARTA – Karena regulasi baru belum dikeluarkan maka Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) masih mengizinkan daerah untuk membuka Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) baru.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendiknas Mansyur Ramli mengatakan, evaluasi atas RSBI hingga kini masih belum selesai. Padahal evaluasi tersebut diperlukan untuk mengeluarkan peraturan baru tentang RSBI tersebut. Oleh karena itu, sebelum adanya regulasi baru, maka kebijakan pembukaan RSBI di daerah-daerah masih diizinkan. Namun, perizinan akan diberikan sesuai dengan kemampuan masing-masing daerah. 

Mansyur mengungkapkan, Balitbang sudah mengusulkan adanya moratorium untuk perizinan RSBI namun itu baru sebatas usulan. Sementara, usulan tersebut hingga kini belum mencapai kata akhir oleh Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh. "Yang Balitbang katakan di media adalah bahan untuk pak menteri. Tapi usulan itu belum final," katanya melalui sambungan telepon kemarin.

Menurut Mansyur, selama ini dasar hukum yang digunakan pemerintah daerah untuk membuka RSBI adalah peraturan menteri (permen). Hanya saja, Mansyur lupa nomor peraturan tersebut. Meskipun sudah berbicara panjang lebar mengenai evaluasi RSBI, tapi Mansyur mengaku, usulan tersebut belum pernah disampaikan ke mendiknas. Hingga kini masukan tersebut masih dalam tahap penyempurnaan.

Evaluasi itu membutuhkan waktu lama karena kebijakan baru tersebut untuk menggantikan peraturan lama sehingga acuan dan fakta pembahasan harus jelas dan detail. "Baru dua hari yang lalu juga ada usulan dari Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Jalal. Pak menteri sendiri berharap pas keluar aturan baru tidak timbul polemik dan diterima masyarakat," tuturnya.

Beberapa usulan yang disampaikan Balitbang ialah pengetatan dalam perekrutan siswa, prosesnya harus jelas dan transparan serta tidak mengedepankan sisi ekonomis namun akademis. Selain itu, RSBI yang sudah ada harus meningkatkan mutu akademik secara signifikan, indikator yang digunakan ialah nilai Ujian Nasional (UN) dengan tingkat kelulusan harus lebih tinggi dari sekolah nasional.

Mansyur membeberkan, RSBI di jenjang pendidikan dasar, yaitu SD dan SMP tidak boleh ada pungutan. Sedangkan untuk jenjang SMA diusahakan sekolah tidak meminta ke siswa. Kalau bisa, satuan pendidikan mencari dana atau sumber pendapatan dari pihak ketiga. Misalnya industri, donatur, maupun dunia usaha lainnya. “Makanya kita usulkan moratorium sehingga kalau sudah mantap hasil evaluasinya maka kesempatan untuk pengembangan RSBI baru bisa dibuka kembali,” kata Mansyur menegaskan.(

No Responses to "Kemendiknas Masih Izinkan RSBI Baru"