"Pemerintah tidak merasa kalah dan menang akan keputusan MK ini," kata M Nuh di Jakarta.
Mengenai konsekuensi dibatalkannya RSBI ini Kemendikbud akan terus berkoordinasi dengan MK seperti apa detail putusannya. Selain itu Kemendikbud akan berkoordinasi dengan dinas pendidikan di kabupaten kota untuk menyelesaikan hasil dari keputusan MK ini.
"Meskipun sudah tidak ada lagi RSBI, akses bagi siswa dan kualitas sekolah setara RSBI tidak boleh turun," imbuhnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) membubarkan rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI) yang berada di sekolah-sekolah milik pemerintah. Putusan MK untuk membubarkan RSBI dan SBI dibacakan Ketua MK Mahfud MD kemarin setelah mendengarkan keterangan penggugat yang mengajukan uji materi Pasal 50 ayat 3 Undang- Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
"Amar putusan mengadili, menyatakan mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Mahfud di ruang persidangan MK.
Menurut Mahfud, Pasal 50 ayat (3) UU No 20 Tahun 2003 bertentangan dengan UUD 1945. Adapun bunyi pasal yang dibatalkan adalah, "Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang- kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional."
Uji materi Pasal 50 ayat(3) ini diajukan sejumlah orang tua murid dan aktivis pendidikan. Para pemohon tersebut adalah Andi Akbar Fitriyadi, Nadia Masykuria, Milang Tauhida (orang tua murid), Juwono, Lodewijk F Paat, Bambang Wisudo, Febri Antoni Arif (aktivis pendidikan). Para pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena pada praktiknya terjadi diskriminasi serta sangat sulit dan mahal untuk menyekolahkan anak-anak di RSBI dan SBI.
No Responses to "RSBI Dihapus, Mendikbud Tidak Merasa Kalah "